Selamat Datang di Website Resmi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Kaltim
Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
  3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
  4. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
  5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
ARTIKEL LAINNYA
Kesimpulan, closing statement “Pelaksanaan Wakaf untuk Infrastruktur: Regulasi, Peluang, dan Tantangan".
23 Desember 2025 Jam 10:15
BWI Kaltim Laksanakan Rakor Pembinaan Nazhir, Sosialisasi Wakaf Uang dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
04 Mei 2025 Jam 08:38
BWI Kaltim Sosialisasi di PPU
11 November 2025 Jam 08:39
Pertemuan BWI, Muhammadiyah dan BI Kaltim
21 Desember 2025 Jam 06:09
Sosialisasi Perwakafan pada Mahasiswa FEB UINSI
08 Mei 2025 Jam 07:37
BWI Kaltim Ikut Kala Fest di Big Mall
31 Mei 2024 Jam 06:29