Selamat Datang di Website Resmi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Kaltim
Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
  3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
  4. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
  5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
ARTIKEL LAINNYA
Rakor, Sosialisasi dan Pembentukan BWI Mahakam Ulu
30 Mei 2025 Jam 03:37
Sosialisasi Perwakafan pada Mahasiswa FEB UINSI
08 Mei 2025 Jam 07:37
BWI Kaltim Ikut Kala Fest di Big Mall
31 Mei 2024 Jam 06:29
BWI Kaltim Laksanakan Rakor Pembinaan Nazhir, Sosialisasi Wakaf Uang dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
04 Mei 2025 Jam 08:38
BWI Kaltim Berbenah di 2024
11 Januari 2024 Jam 05:47
BWI Kaltim Tuntaskan Kunjungan ke Kabupaten dan Kota
17 Juni 2025 Jam 08:44