Selamat Datang di Website Resmi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Kaltim
Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
  3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
  4. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
  5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
ARTIKEL LAINNYA
Orasi Perwakafan pada Momen Pengukuhan Pengurus BWI Balikpapan
04 Mei 2025 Jam 08:18
Perjuangan Meninjau Tanah Wakaf
20 Januari 2024 Jam 05:57
Pengurus Perwakilan BWI Balikpapan Dikukuhkan
30 April 2025 Jam 11:29
BWI Kaltim Dukung KalaFest 2025
10 Mei 2025 Jam 08:44
Mahasiswa UINSI PKL di BWI Kaltim
01 September 2025 Jam 08:24
BWI Kaltim Berpartisipasi Sukseskan MTQN XXX
26 September 2024 Jam 09:15