Selamat Datang di Website Resmi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Kaltim
Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
  3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
  4. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
  5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
ARTIKEL LAINNYA
BWI Kaltim Hadiri Rapat Tahunan Bank Indonesia
05 Desember 2024 Jam 09:48
BWI Kaltim Berpartisipasi Sukseskan IWN 2024
05 Desember 2024 Jam 09:35
BWI Kaltim Rakor dengan BWI PPU
21 Mei 2025 Jam 07:41
BWI Kaltim Dukung KalaFest 2025
10 Mei 2025 Jam 08:44
Program Sertifikasi Tanah Wakaf
22 Mei 2024 Jam 07:14
BWI Kaltim Berbenah di 2024
11 Januari 2024 Jam 05:47
Rilis Artikel
PTBI Digelar, BWI Kaltim Dukung Pertumbuhan Ekonomi
01 Desember 2025 Jam 09:25
BWI Kaltim Sosialisasi di PPU
11 November 2025 Jam 08:39
BWI Kaltim Hadiri Rakor KDEKS 2025
10 September 2025 Jam 09:53
Mahasiswa UINSI PKL di BWI Kaltim
01 September 2025 Jam 08:24
BWI Kaltim Tuntaskan Kunjungan ke Kabupaten dan Kota
17 Juni 2025 Jam 08:44
Balikpapan Rakor, Kubar Bentuk Struktur BWI
14 Juni 2025 Jam 06:38
Kategori
Berita
Literasi
Pengumuman