Selamat Datang di Website Resmi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Kaltim
Sejarah BWI

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

Lini Masa Badan Wakaf Indonesia

BWI berkedudukan di ibukota Negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi, kabupaten, dan/atau kota sesuai dengan kebutuhan.

Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat. Anggota BWI periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden. Periode berikutnya diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk BWI. Adapun anggota perwakilan BWI diangkat dan diberhentikan oleh BWI.

ARTIKEL LAINNYA
BWi Kaltim Rakor dengan BWI Bontang
16 Mei 2025 Jam 03:07
BWI Kaltim Dukung KalaFest 2025
10 Mei 2025 Jam 08:44
GUBERNUR LAUNCHING PERLINDUNGAN 100 RIBU PEKERJA RENTAN KALTIM
20 Juli 2023 Jam 05:37
BWI Kaltim Rapat Bahas Program dan Kegiatan 2025
05 Februari 2025 Jam 09:37
BWI Kaltim Tuntaskan Kunjungan ke Kabupaten dan Kota
17 Juni 2025 Jam 08:44
Balikpapan Rakor, Kubar Bentuk Struktur BWI
14 Juni 2025 Jam 06:38